Indragiri Hulu

Bandar Narkoba Batang Cenaku Digulung, 26,03 Gram Di Amankan Polisi

×

Bandar Narkoba Batang Cenaku Digulung, 26,03 Gram Di Amankan Polisi

Sebarkan artikel ini

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau untuk membumi hanguskan para pelaku dan penikmat jenis barang haram narkoba bukan isapan jempol dan patut diapresiasi.

Melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba, polres Inhu, para pengayom masyarakat ini berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, pada Senin 15 Januari 2024 kemarin, tersangka yang hanya satu orang ini merupakan warga desa Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cenaku.

Selain tersangka team di Tempat Kejadian Perkara (TKP) malam itu sekira pukul 21.00 WIB juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,03 Gram, 8 (delapan) pak plastik pembungkus, 1 (satu) buah plastik pembungkus, uang tunai berjumlah Rp. 1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu).

Selain itu, BB lainnya yakni 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah kotak rokok Bold warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas rokok dan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi warna biru.

“Tersangkanya inisial MP alias Muji (39) yang akrab disapa Supri. Untuk BB nya Narkotika jenis sabu seberat 26,03 Gram,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Jum’at (19/1/2024) sore diruang kerjanya

Supri, kata Misran, diamankan tim Satres Narkoba saat berada di rumah Ari yang merupakan salah satu warga desa setempat, tepatnya di lingkup RT 001/ RW 005.

Dijelaskan oleh Misran, kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kerubung Jaya kerap terjadi transaksi jual beli sabu sabu.

“Mendapat informasi A1, kemudian Sat Resnarkoba Polres Inhu melaporkan Kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi SE, MH,” terangnya.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba mengintruksikan KBO Res Narkoba Polres Inhu Iptu Dendi Gusrianto SH, MH dan tim untuk melakukan Penyelidikan di daerah tersebut.

“Setelah proses penyelidikan, tim akhirnya mengantongi satu orang warga Desa Kerubung Jaya (Supri) pada Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB yang sedang berada di dalam rumah saudara Ari di RW 005,” ungkapnya.

Lanjut Misran, sekira pukul 20.45 WIB, tim lantas gerak cepat (gercep) dan masuk kedalam rumah Ari yang disaksikan oleh ketua RT atas nama Sabar Sutopo. Dan alhasil, satu orang perusak generasi bangsa ini berhasil diamankan.

“Saat itu tersangka sedang berada di sebuah dapur. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan didapati sejumlah BB, si Supri saat itu juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di dapat dari Rudi Rampok (DPO),” jelas Misran.

Setelah diamankan, kemudian digelandang Sat Resnarkoba ke Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.

Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi SE, MH menyatakan akan bertekad menggasak para pelaku penyalahgunaan Narkoba tanpa pandang bulu. Dirinya bersama tim tak akan tinggal diam untuk membumi hanguskan para penyakit masyarakat yang telah merusak generasi bangsa ini.

” Tak akan kami beri ruang bagi mereka, pasti akan kami perangi. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat di Wilayah hukum Polres Inhu jangan segan segan untuk melaporkan kepada pihaknya apabila mengetahui adanya transaksi Narkoba di wilayah ataupun desanya masing-masing,” tegas Iptu Adam yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Batang Cenaku ini. (man)